PANWASLU kabupaten Indragiri Hulu menyelenggarakan Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Organisasi Keagamaan, Organisasi Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan se Kabupaten Indragiri Hulu pada 8 Mei 2018, di Wisma Ferdi kelurahan Pematang Reba.
Hal ini dilaksanakan sebagai upaya mengajak keterlibatan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu untuj terlibat dalam rangka pengawasan jalannya proses Pemilihan Umum (Pemilu) dan upaya mendongkrak partisipasi dalam rangka pengawasan Pemilu.
Pengawasan Pemilu Partisipatif sesuai amanat UU 7 tahun 2017. Dalam kesempatan ini Akhmad Khairudin (Ketua Panwaslu Inhu) mengatakan Bersama rakyat awasi penyelenggaraan Pemilu, Ada penyelenggara dan pengawas yang ikut bermain, maka perlu pengawasan partisipatif dari masyarakat dan media, karena Panwas ruang gerak dan anggotanya terbatas.
Dalam acara ini, dihadiri oleh 55 organisasi yang berada di kabupaten Indragiri Hulu, yang terdiri dari organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi pemuda.
Hal ini menjadi alasan yang sangat logis bagi seluruh masyarakat Indonesia secara umum, khususnya Masyarakat kabupaten Indragiri Hulu untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Umum, dan menjaga ketertiban atas terselenggaranya Pesta Demokrasi di Indonesia. Sebagaimana Pesan Maha Guru PLATO yang mengatakan "Salah satu hukuman untuk orang yang menolak berpartisipasi dalam Politik adalah Akhirnya diperintah oleh yang lebih Inferior dari dirinya". Dari pernyataan Plato tersebut jelas kiranya bahwa jika siapapun yang menolak untuk berpartisipasi dalam pemilu, maka konsekuensi yang ia dapat adalah mau tidak mau dia akan dipimpin oleh seorang pecundang yang kebetulan suara pemilihnya lebih banyak dari Superior yang kebetulan kalah dalam suara.
0 komentar:
Posting Komentar