Selasa, 27 September 2016

Perubahan Gelar Akademik S.Pd.I menjadi S.Pd

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru terkait penamaan gelar yang disematkan pada seluruh alumni Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) di Indonesia. Perubahan penamaan gelar tersebut berdasarkan Keputusan Kementerian Agama (Kemenag) RI Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
Terbitnya PMA nomor 33 tahun 2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang gelar akademik perguruan tinggi keagamaan merupakan tuntutan terhadap perkembangan lembaga dalam perguruan tinggi keagamaan yang ada, sehingga dipandang perlu untuk mengintegrasikan bidang-bidang keilmuan dan pengaturan mengenai gelar akademik. Gelar akademik ialah gelar yang diberikan lulusan pendidikan akademik bidang studi tertentu dari suatu perguruan tinggi yang terdiri dari sarjana, magister dan doktor. Apabila menyimak gelar akademik terbaru yang diterbitkan ini, ada beberapa gelar yang mengalami perubahan; khususnya bagi sarjana lulusan fakultas tarbiyah yang semula bergelar sarjana pendidikan Islam (S.Pd.I), mulai saat ini berubah menjadi Sarjana Pendidikan (S.Pd).
Perubahan gelar yang dimaksud, yakni perubahan gelar yang tidak lagi mencantumkan huruf “I” pada setiap gelar Alumni PTAIN. Misalnya, pada Jurusan Tarbiyah/Pendidikan di PTAIN bergelar S.Pd.I (Sarjana Pendidikan Islam), maka pada regulasi baru ini, gelarnya berubah menjadi S.Pd saja tanpa ada tambahan huruf “I” atau yang diketahui singkatan dari “Islam”. Begitu juga dengan gelar kesarjanaan lulusan PTAIN, seperti S.E.I (Sarjana Ekonomi Islam) menjadi S.E saja. Juga S.Sos.I (Sarjana Sosial Islam) menjadi S.Sos dan S.H.I (Sarjana Hukum Islam) menjadi SH dan seterusnya. Dengan terbitnya PMA nomor 33 tahun 2016 ini, maka PMA nomor 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan gelar akademik di lingkungan perguruan tinggi agama serta KMA Nomor 186 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Untuk Gelar Akademik Lainnya silahkan Download di Sini..!

7 komentar:

  1. Kalo saya kurang setuju. Hal itu menjadikan orang yg kuliah jurusan pendidikan agama islam (khususnya saya) tidak terlihat keistimewaannya. Seharusnya tetep diadakan gelar "i" nya, agar berbeda dari guru umum dan terlihat keistimewaannya dalam kompetensi pendidikan islam. Kalo gelar S.Pd doang kan udah kaya guru pelajaran umum. Tak terlihat keistimewaannya

    BalasHapus
  2. Percuma protesin pemerintah skrng, suara rakyat blasssss gk didengar.
    ngapain coba dihilangin i nya, gk mikir. yg sdh ada diperbaiki...ini malah dihilangin.

    BalasHapus
  3. berpukirlah yang smart.. penghilngan lulusan pasti ada baiknya...

    BalasHapus