Sabtu, 06 Januari 2018

Mini Riset Mahasiswa Semeseter V tahun 2017 bidang Pendidikan Luar Sekolah

Salah satu Kegiatan Mahasiswa STAI Madinatun Najah dalam memenuhi tugas Matakuliah Pendidikan Luar Sekolah adalah dengan melakukan Mini Riset yang berkenaan dengan Penyelenggaran Pendidikan Luar Sekolah yang berada di wilayah Rengat.
Dasar penyelenggaraan Pendidikan Luar sekolah adalah UUD No.2 Tahun 1989 yang kemudian tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 Tahun 1991. Pendidikan luar sekolah adalah pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah baik dilembagakan maupun tidak. Hal ini adalah sebuah upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa baik berbentuk lembaga ataupun non-lembaga. Salah satu bentuk Pendidikan Luar Sekolah yang terselenggara di lingkungan Masyarakat Rengat adalah Bimbingan Belajar maupun berbentuk Kursus, yang melatih keahlian Peserta agar siap dan mampu membekali diri dengan kemampuan khusus yang dibutuhkan dalam dunia kerja.
Penyelenggaraan Pendidikan Luar sekolah ini bertujuan untuk melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya, Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ke tingkat dan/atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi; dan Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah.
STAI Madinatun Najah Rengat sebagai sekolah tinggi yang berupaya melahirkan Akademisi Bidang Pendidikan Agama Islam, berupaya untuk membekali mahasiswa dengan kemampuan dan keterampilan serta wawasan seputar Pendidikan terutama wawasan Pendidikan Agama Islam agar mereka memahami sebuah penyelenggaraan pendidikan, baik secara hukum, sasaran, tujuan hingga proses penyelenggaraan pendidikan islam.



0 komentar:

Posting Komentar