Minggu, 06 November 2016

Wisuda angkatan XIII STAI Madinatun Najah Rengat

Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Madinatun Najah Rengat mewisuda 111 orang mahasiswa yang di laksanakan pada Sidang Senat Terbuka Angkatan XIII Strata Satu (S1) Program Pendidikan Pendidikan Agama Islam (PAI) di Gedung Dewan Kesenian Indragiri Rengat pada Hari Selasa 22 Desember 2015
Acara wisuda tersebut dihadiri oleh PLT Sekda INHU Isdjarwadi, SE, MT, Kasdim 0302 INHU Mayor Kav Sukri Hendri, Skom, Kepala Dinas Peternakan Drs. H. Muhammad Sadar, Camat Rengat Dudy Sunandar, S.Sos, Wakil Koordinator Kopertais wilayah XII Dr. H. M. Syaifudin, M.Ag.  
Pada pelaksanaan wisuda tersebut, terdapat Sembilan orang mahasiswa lulusan terbaik. Kepada Sembilan orang lulusan terbaik itu diberikan piagam penghargaan. Sementara saat acara puncak pada acara wisuda tersebut diakhiri dengan sambutan perwakilan dari mahasiswa yang berprestasi, yang diwakili oleh Suhendang Pramono dengan IPK 3,77. 
Ketua STAI Madinatun Najah Rengat, M. Sahan, MA dalam kesempatan itu mengatakan hingga tahun 2015 ini STAI Madinatun Najah Rengat telah berhasil meluluskan sebanyak 2851 mahasiswa. Bahkan sebagian besar Alumni banyak yang telah mengembangkan serta mengaplikasikan keahlian mereka baik di dunia pemerintahan maupun dalam dunia pendidikan. 
Beliau berharap, agar 111 wisudawan/wisudawati dapat terus berkontribusi dalam kemajuan pembangunan di daerah. 
Sedangkan ketua Yayasan Pendidikan Agama Islam Rengat (YPAIR) yang menaungi 3 jenjang pendidikan H.Hazairin, MA menyatakan perubahan konsep pendidikan karakter dirasa sangat perlu untuk diaplikasikan. Apalagi di tengah kemajuan perkembangan zaman yang semakin kompleks ini. Menurutnya kekuatan mental yang positif sangat berpengaruh untuk mendukung penguasaan ilmu pendidikan yang dimilikinya. 
Dalam kesempatan itu Wakil Kopertais Wilayah XII Riau/Kepri Dr. H. M. Syaifudin, M.Ag juga berpesan untuk tidak berpuas diri dengan Gelar S1 yang disandang oleh para wisudawan, Karena melanjutkan kejenjang yang berikutnya/ kejenjang yang lebih tinggi nantinya akan mempengaruhi kemudahan dalam mendapatkan peluang pekerjaan khususnya di bidang pendidikan. Sebab berdasarkan Undang-Undang, saat ini pemerintah telah menetapkan syarat untuk menjadi seorang dosen minimal harus Strata 2 (S2).

0 komentar:

Posting Komentar