Yth.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis Wilayah I s.d XIV
Tembusan :
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Menteri Agama
Menteri Kesehatan
Menteri Dalam Negeri
Sumber: Diretorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Lampiran: Surat Edaran Pengenalan Kampus
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis Wilayah I s.d XIV
Merujuk pada Surat Sekretaris Jenderal Nomor 2440/A.A2/TU/2017 tanggal 2 Juni 2017 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara dalam Kegiatan Pengenalan Kampus bagi Mahasiswa Baru, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 253/B/SE/VIII/2016 tentang Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), serta hasil Focus Group Discussion (FGD) Pimpinan Perguruan Tinggi bidang Kemahasiswaan pada tanggal 6 Juli 2017, bersama ini disampaikan penyempurnaan Panduan Umum PKKMB.
PKKMB bertujuan untuk memperkenalkan, mempersiapkan dan mengakselerasi mahasiswa baru dalam proses transisi menjadi mahasiswa yang sadar akan hak dan kewajibanya, memuat antara lain tentang sistem pendidikan tinggi kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta kebijakan kampus, serta materi bela negara, radikalisme, penyaahgunaan narkoba sehingga dapat mendukung keberhasilan studinya di perguruan tinggi.
PKKMB merupakan tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi, yang didukung oleh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Untuk itu, implementasi PKKMB perlu diperkuat dengan peraturan internal perguruan tinggi untuk menghindari pelanggaran atas tata tertib, norma dan etika, serta hukum, terutama terkait dengan pencegahan dan penanggulangan perpeloncoaan, kekerasan dan hal-hal lain yang dapat mengancam tata kehidupan kampus serta kokohnya NKRI.
Khusus untuk para Koordinator Kopertis, mohon dapat menyebarluaskan Panduan Umum PKKMB ini kepada seluruh Perguruan Tinggi Swasta di wilayah masing-masing.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 26 Juli 2017
Direktur Jenderal,
TTDIntan Ahmad
NIP. 195805011986011001
Tembusan :
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Menteri Agama
Menteri Kesehatan
Menteri Dalam Negeri
Sumber: Diretorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Lampiran: Surat Edaran Pengenalan Kampus